Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90546375
KOTA SALATIGA, 27 Apr 2023
Apakah merokok saat melayani publik itu sopan dan baik? Terjadi di SAMSAT Salatiga tgl 26/04/2023 kira-kira pukul 10.00, bau rokok tercium di ruang tunggu SAMSAT padahal ruangan ber AC dan ada tanda "Dilarang Merokok Di Dalam Ruangan". Ternyata sumbernya ada pada salah satu pegawai yang merokok di ruangan SAMSAT CEPAT (ber AC), dan sempat keluar masuk dari ruangan tersebut melewati ruang tunggu SAMSAT masih dengan menghisap rokoknya. Pengalaman kalau di SAMSAT memang sering bau bau rokok tapi tidak tau sumbernya ada dimana. Mosok iyo, tulisan "Dilarang Merokok Di Dalam Ruangan" cuma pajangan dan yang melanggar adalah pegawainya sendiri. Merokok dalam ruangan dapat menyebabkan bau asap rokok, menghalangi pandangan, mengancam kesehatan, menyebabkan kebakaran (apalagi dokumen dokumen penting di SAMSAT), membuat kotor ruangan karena abunya, STNK bau Sam Soe kan lucu.. dll. Semoga tulisan tersebut tidak menjadi hiasan dinding saja, namun menjadi pengingat untuk saya, masyarakat dan segenap pegawai SAMSAT, dan semoga SAMSAT tetap melayani masyarakat Salatiga dan sekitarnya jadi lebih baik lagi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 April 2023 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:41 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima. Kami koordinasikan dengan unit terkait (Samsat Salatiga)
Progress
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:31 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:34 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai ditindaklanjuti. Oknum pegawai yang diadukan telah mendapatkan teguran lisan dan pembinaan dari Kepala UPPD / Samsat Kota Salatiga. Terima kasih