Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90489889

Rincian Aduan

LGWP90489889

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
04 Jun 2024
0 ditandai
Assalamualaikum bapak/ibu saya mau menyampaikan keluhan dari masyarakat Purbalingga kecamatan Kejobong desa lamuk.. Ada pembangunan jalan di persawahan yang bertujuan dari desa lamuk ke mbokateja Ada ganti rugi dari awal katanya ganti rugi per meter 5 juta Tapi pas pencairan per meter 130 ribu... Apakah benar harga tersebut adalah harga dari pemerintah pusat

Disposisi

Rabu, 05 Juni 2024 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 05 Juni 2024 - 11:21 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 07 Juni 2024 - 13:08 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6013 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Senin, 28 Juli 2025 - 10:12 WIB

Kabupaten Purbalingga

Setelah kami cermati surat aduan tersebut dan kami koordinasikan dng satgas dan perangkat desa, kami berkesimpulan :

1. Obyek adalah pembangunan jalan, bukan saluran irigasi.

2. Untuk irigasi Slinga sudah selesai dan semuanya sdh menyatakan setuju dng nilai ganti ruginya.

3. Bahwa masyarakat terdampak sudah menerima sepenuhnya uang ganti kerugian.

4. Untuk nilai ganti kerugian merupakan kewenangan sepenuhnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

5. Hak sanggah/keberatan, baik luasan, isi tanah, dan nilai UGR sdh diberikan sepehnuhnya sebelum proses pembayaran ganti kerugian....

Ket. : No 2 s/d 5 untuk kegiatan Pengadaan tanah jaringan irigasi Slinga.