Rincian Aduan
LGWP90483956
Lihat detail lengkap aduan LGWP90483956
LGWP90483956
Admin Gubernuran
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan bahwa :
Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2021
TENTANG
BADAN PANGAN NASIONAL,
Pasal 2 menyebutkan:
Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan, dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan kemanan pangan
Pasa 4 menyebutkan :
(1) Jenis pangan yang menjadi tugas dan fugnsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur unggas;
g. Daging ruminansia;
h. Daging unggas dan;
i. Cabai
Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun