Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90483436
Rincian Aduan
LGWP90483436
Selesai
Public
Lampiran
Orang tua saya ambil perumahan subsidi,
kemudian setelah di acc orang tua saya suruh bayar lg tambahan dp 25 jt dikarenakan adanya turun plafodn, dan 25 jt ini di bayarkan dalam kurun waktu 2 bln.
Hal seperti ini terkesan membebankan padahal rumah subsidi sendiri di peruntukan untuk warganya yg kurang mampu
Terimakasih
Mohon bantuannya
Disposisi
Sabtu, 14 Maret 2020 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 06:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan. mohon ditunggu untuk kami koordinasikan dg pihak terkait.
Progress
Jumat, 27 Maret 2020 - 09:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan,
memang benar Rumah Subsidi diperuntukkan bg warga kurang mampu sesuai keentuan. Dalam hal ini telah terjadi penurunan plafond pembiayaan, dan harus membayar tambahan DP dlm waktu 2 bulan.
Sebetulnya dapat dinegosiasikan lagi dng Pihak Developer dan Bank sebagai lembaga yg membiayai KPR. Sehingga dapat dilakukan restrukturisasi pinjaman, dapat dengan menambah jangka waktu angsuran secara keseluruhan atau menambah jangka waktu angsuran DP. Bagaimanapun Anda sebagai konsumen berhak mendapat penjelasan dan mendapakan kemudahan serta alternatif solusi.
demikian tks
Selesai
Jumat, 27 Maret 2020 - 09:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan,
memang benar Rumah Subsidi diperuntukkan bg warga kurang mampu sesuai keentuan. Dalam hal ini telah terjadi penurunan plafond pembiayaan, dan harus membayar tambahan DP dlm waktu 2 bulan.
Sebetulnya dapat dinegosiasikan lagi dng Pihak Developer dan Bank sebagai lembaga yg membiayai KPR. Sehingga dapat dilakukan restrukturisasi pinjaman, dapat dengan menambah jangka waktu angsuran secara keseluruhan atau menambah jangka waktu angsuran DP. Bagaimanapun Anda sebagai konsumen berhak mendapat penjelasan dan mendapakan kemudahan serta alternatif solusi.
demikian tks