Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90427701
KABUPATEN KARANGANYAR, 02 May 2018
Pak Gub,saya mau nanya apakah benar kalau program sertifikat i Tanah itu grati,tapi kenapa didesa saya tepatnya Didesa Jumantoro,kec.jumapolo,kab .karanganyar dikenakan biaya .hingga sekarang total biaya sudah menjapai Rp.550.000,00.sampai sekarang juga belum jadi.mohon info sebenernya dari birokrasi pusat seperti apa.kalau benar tidak jadi masalah,akan tetapi kalau itu melanggar konstitusi mohon ditindak pak Gub."saya"orang kecil akan bicara langsung kpd anggota kelurahan tidak berani..mungkin itu saja dari saya pak Gub..matur nuwun kawigatosanipun..sehat dan sukses buat Pak Gub
Disposisi
Kamis, 03 Mei 2018 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 September 2018 - 12:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 20 September 2018 - 12:19 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah