Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90351244
Rincian Aduan
LGWP90351244
Lampiran
Disposisi
Senin, 03 April 2023 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 April 2023 - 11:03 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih , laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 04 April 2023 - 10:23 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dinas Dukcapil untuk diklarifikasi
Selesai
Selasa, 04 April 2023 - 10:28 WIBKabupaten Klaten
Terkait proses pencetakan e-KTP, jika jaringan lancar
pencetakan KTP Rusak dan penggantian elemen data bisa di tunggu.
Sedangkan untuk perekaman Baru, proses pencetakan menunggu penunggalan data dari pusat. Oleh sebab itu kami memberikan waktu 2 hari setelah perekaman, dikarenakan kalau dijanjikan satu hari dikhawatirkan ketika pemohon datang ke kantor, e-KTP belum bisa dicetak karena belum penunggalan data di Pusat. demikian penjelasan dari kami