Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90253842

Rincian Aduan

LGWP90253842

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Jul 2026
0 ditandai



SURAT PENGADUAN DAN DESAKAN SANKSI DISIPLIN BERAT & PENERTIBAN ASET


Kepada Yth.


Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara


(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)


di Tempat


Perihal: Laporan Pelanggaran Berat Oknum Aparatur, Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi di Hari Libur/Tanggal Merah, dan Desakan Standardisasi Fisik Mobil Dinas H 1061 XG


Dengan hormat,


Saya menyampaikan laporan resmi terkait tindakan pelanggaran disiplin berat operasional, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan penyelewengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik instansi induk pastinya—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat di wilayah Semarang—kami mendesak pihak pengawas melakukan pelacakan dengan rincian fakta sebagai berikut:


  • Objek Kendaraan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1061 XG (Instansi pemilik mohon dilacak melalui database kendaraan dinas/Samsat).
  • Waktu Temuan: Hari Minggu, 29 Maret 2026 (Hari libur / tanggal merah).
  • Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
  1. Penyalahgunaan Aset di Luar Kedinasan: Kendaraan dinas operasional ini secara nyata disalahgunakan di luar hari kerja dan jam kerja untuk kepentingan personal/jalan-jalan keluarga pada hari libur. Tindakan ini memboroskan fasilitas negara dan BBM yang dibiayai uang rakyat.
  2. Indikasi Manipulasi Dudukan TNKB: Plat nomor kendaraan ini terindikasi dimodifikasi menggunakan model dudukan lepas-pasang (tidak permanen) serta tidak dilengkapi atribut labelisasi instansi yang jelas, guna menghindari pengawasan masyarakat saat aset daerah dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Analisis Pelanggaran Regulasi Berlapis:
  • Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan demi kepentingan pribadi yang mencederai dan merugikan keuangan negara/daerah.
  • Pasal 280 UU No. 22/2009 (UU LLAJ): Kewajiban memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai spesifikasi teknis permanen yang ditetapkan negara.
  • Peraturan Disiplin Pegawai (PP No. 94/2021 atau regulasi keperdataan/vertikal terkait): Pelanggaran berat terhadap kewajiban memelihara dan mempergunakan barang milik negara secara bertanggung jawab hanya untuk kepentingan dinas resmi.

Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas tanpa penundaan berupa:


  1. Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk penanggung jawab mobil dinas H 1061 XG melalui koordinasi database Samsat/Bapenda.
  2. Sanksi Disiplin Tingkat Berat: Setelah instansi ditemukan, langsung jatuhkan sanksi disiplin tingkat berat (penurunan/pembebasan jabatan, pemberhentian, atau pemotongan tunjangan) kepada oknum aparatur yang terbukti menyalahgunakan unit tersebut.
  3. Penarikan Unit & Pencabutan Hak Permanen: Menarik unit mobil dinas tersebut seketika dari penguasaan oknum, serta mencabut hak menggunakan fasilitas kendaraan dinas secara permanen karena telah terbukti tidak amanah.
  4. Standardisasi Fisik Permanen (Baut Mati): Memerintahkan pembongkaran dudukan model lepas-pasang tersebut dan mewajibkan plat nomor merah asli dipasang kembali menggunakan dudukan braket permanen (baut mati/paku keling) pada bagian depan dan belakang agar tidak bisa dimanipulasi secara ilegal.
  5. Pemasangan Stiker Identitas Instansi: Mewajibkan penempelan stiker labelisasi identitas instansi yang jelas, permanen, dan mudah terlihat pada bodi kendaraan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hormat Saya,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara



Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:42 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf Laporan Kami kembalikan dikarenakan Mobil Dinas dengan nopol H 1061 XG merupakan kendaraan dinas dari instansi DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 14:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Laporan diterima

Progress

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Laporan diteruskan ke pimpinan untuk penjelasan lebih lanjut.

Selesai

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Terimakasih Bapak/Ibu atas laporannya. Kami informasikan bahwa posisi mobil dengan plat H 1061 XG baru diambil dari bengkel di daerah Madukoro. Selanjutnya diantar ke rumah pribadi Kepala Dinas yang berlokasi di daerah Boja dikarenakan pada hari Senin dipergunakan untuk operasional ke kantor.