Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90235178
KABUPATEN REMBANG, 12 Mar 2025
mohon ijin melapor, sesuai laporan saya yang terdahulu terkait operasional truck tambang yang merusak infrastruktur jalan didesa kami, bahwa jalan didesa kami (desa sampung kecamatan sarang provinsi JAWA TENGAH) benar-benar memperihatinkan. mohon segera ditindak lanjuti. kalau memang tambang tersebut berijin dan legal sebaiknya pemerintah selaku penarik pajak bertanggung jawab. jika memang tambang tersebut illegal, mohon segera ditutup permanen karena dampaknya sangat parah. terimakasih. salam transparansi dan kemajuan. berikut saya lampirkan link koordinat tambang dan link berita dari teman teman jurnalis rembang. Koordinat tambang -6,7928380, 111,6599523 https://r2brembang.com/2025/03/11/jalan-sampung-rusak-parah-seperti-sawah-mungkinkah-truk-tambang-buat-jalur-khusus/
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Maret 2025 - 03:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:34 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Dikembalikan
Selasa, 06 Mei 2025 - 09:14 WIB
Kabupaten Rembang
Pada aduan ini merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dan sudah di disposisikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah melalui Admin nasional SP4N-Lapor. Akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tindaklanjut. Dimohon untuk aduan ini di disposisikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 06 Mei 2025 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Mei 2025 - 12:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 09:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sampung dan tinjauan lokasi di Desa Sampung Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang pada Kamis Tanggal 15 Mei 2025 dengan hasil :
2. Jalan yang dilaporkan rusak merupakan ruas jalan Sampung-Tawangrejo yang merupakan jalan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang dan pembangunan jalan terakhir pada tahun 2005.
3. Kendaraan yang melintas pada jalan tersebut adalah truk tambang, truk pengangkut hasil panen seperti ketela dan padi serta kendaraan lainnya seperti mobil dan motor.
4. Pada saat ini telah ada pembangunan jalan dari dana APBD Kabupaten Rembang tahun 2024 pada ruas jalan Sampung-Bonjor berupa peningkatan jalan aspal dengan lebar jalan 4 meter dan panjang jalan 700 meter.
5. Pemerintah Kabupaten Rembang telah merencanakan perbaikan/peningkatan ruas jalan Sampung-Tawangrejo pada tahun 2025 - 2029 dan merupakan rencana prioritas.
6. Truk tambang yang melintas pada ruas jalan tersebut berjumlah kurang lebih 50-100 truk/hari berasal dari lokasi penambangan Pasir Kuarsa di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang yaitu IUP Operasi Produksi PT. Karoja Sinergi Kreatif dengan izin nomor : 91200140508420004 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 dengan jangka waktu 5 tahun (tidak ada aktivitas) dan PT. Silica Abadi Nusantara dengan izin nomor : 02570009905860025 yang diterbitkan pada 28 November 2023 dengan jangka waktu 5 tahun (ada aktivitas).
7. Pemegang IUP OP tersebut telah berkomitmen kepada pemerintah desa setempat dalam berkontribusi dan telah dilaksanakan pengelolaan lingkungan antara lain : memberikan kontribusi sebesar Rp. 5000,-/rit untuk pembangunan masjid, pengelolaan jalan angkut dengan pemberian material grosok untuk pengurugan jalan berlubang, pengendalian debu berupa penyiraman jalan 2-3 kali/hari serta berkontribusi pada kegiatan sosial lainnya seperti mendukung program karang taruna.
8. Telah dilakukan pengawasan pada WIUP PT. Silica Abadi Nusantara dengan hasil : penambangan dilakukan secara mekanis dengan menggunakan 1 unit Excavator Merk Kobelko SK200 pada koordinat S06o 47’33” dan E111o 39’40”, komoditas pasir kuarsa, luas WIUP 6,1 Ha, produksi sebesar 40-50rit/hari dengan harga Rp. 500.000/rit untuk dikirim ke pencucian pasir a.n PT.Bumi Silika Jaya di Tuban untuk kemudian dijadikan bahan baku pembuatan bata ringan a.n PT. MU di Malang, pembayaran pajak daerah tertib dibayarkan.
9. Telah diperintahkan kepada pelaku usaha pertambangan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup meliputi pengendalian debu, pengelolaan perbaikan jalan angkut, reklamasi pada lahan selesai tambang.
Selesai
Senin, 19 Mei 2025 - 09:06 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih