Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90232002
Rincian Aduan
LGWP90232002
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 18:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 14:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 (menyesuaikan 3 tahun sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, bahwa pembayaran Pajak dilakukan setelah berakhirnya masa pajak dengan diterbitkan SKPD.
Namun demikian, dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak (khususnya Pajak Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (dan juga Pemerintah Provinsi lain), memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran PKB sebelum berakhirnya masa pajak.