Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90232002

Rincian Aduan

LGWP90232002

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Jan 2025
1 ditandai
Saya membayar Pajak tanggal 4 Januari untuk Pajak Jatuh Tempo 3 Februari 2025. atas Pajak saya sudah dikenakan kenaikan Opsen PKB, padahal Opsen PKB berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. Apakah Opsen PKB tersebut bisa berlaku surut? Mengingat baik UU dan PP secara tegas menyebutkan Opsen Pajak baru berlaku 5 Januari 2025 sedangkan saya bayar 4 Januari sudah dikenakan. Kalau misal bisa berlaku surut apa dasar hukumnya yang secara tegas menyatakan hal tersebut atauran apa pasal berapa bunyinya bagaimana. Mohon selain Bapenda Biro Hukum Setda bisa memberikan jawaban terkait kaidah hukumnya agar tajam dan jelas. terima kasih

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 13 Januari 2025 - 14:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 (menyesuaikan 3 tahun sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, bahwa pembayaran Pajak dilakukan setelah berakhirnya masa pajak dengan diterbitkan SKPD.

Namun demikian, dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak (khususnya Pajak Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (dan juga Pemerintah Provinsi lain), memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran PKB sebelum berakhirnya masa pajak.