Rincian Aduan : LGWP90232002

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 10 Jan 2025

Saya membayar Pajak tanggal 4 Januari untuk Pajak Jatuh Tempo 3 Februari 2025. atas Pajak saya sudah dikenakan kenaikan Opsen PKB, padahal Opsen PKB berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. Apakah Opsen PKB tersebut bisa berlaku surut? Mengingat baik UU dan PP secara tegas menyebutkan Opsen Pajak baru berlaku 5 Januari 2025 sedangkan saya bayar 4 Januari sudah dikenakan. Kalau misal bisa berlaku surut apa dasar hukumnya yang secara tegas menyatakan hal tersebut atauran apa pasal berapa bunyinya bagaimana. Mohon selain Bapenda Biro Hukum Setda bisa memberikan jawaban terkait kaidah hukumnya agar tajam dan jelas. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini