Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90232002
KABUPATEN KLATEN, 10 Jan 2025
Saya membayar Pajak tanggal 4 Januari untuk Pajak Jatuh Tempo 3 Februari 2025. atas Pajak saya sudah dikenakan kenaikan Opsen PKB, padahal Opsen PKB berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. Apakah Opsen PKB tersebut bisa berlaku surut? Mengingat baik UU dan PP secara tegas menyebutkan Opsen Pajak baru berlaku 5 Januari 2025 sedangkan saya bayar 4 Januari sudah dikenakan. Kalau misal bisa berlaku surut apa dasar hukumnya yang secara tegas menyatakan hal tersebut atauran apa pasal berapa bunyinya bagaimana. Mohon selain Bapenda Biro Hukum Setda bisa memberikan jawaban terkait kaidah hukumnya agar tajam dan jelas. terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 18:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:54 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 14:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 (menyesuaikan 3 tahun sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, bahwa pembayaran Pajak dilakukan setelah berakhirnya masa pajak dengan diterbitkan SKPD.
Namun demikian, dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak (khususnya Pajak Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (dan juga Pemerintah Provinsi lain), memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran PKB sebelum berakhirnya masa pajak.