Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90216985

Rincian Aduan

LGWP90216985

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
27 Feb 2022
0 ditandai
Selamat malam pak, saya mau lapor kegiatan keramaian di desa, kenapa seolah-olah pilih-pilih, semisal RW1 selalu diijinkan dalam melakukan kegiatan yang memicu keramaian seperti lomba mancing, organ tunggal dll. Kemudian rw 2 setiap mengadakan kegiatan yang mirip selalu dibubarkan oleh pihak terkait dengan alasan pandemi. Terakhir ada kegiatan trabas motor trial, ada hiburan dangdut dan pesertanya dari berbagai daerah dan ramai sekali. Mbok ya semisal diperbolehkan melakukan kegiatan ya semuanya diperbolehkan atau sebaliknya, kalau seperti ini terus takutnya terjadi kecemburuan antar masyarakat pak. Mohon dipertegas tentang ini pak, entah perangkat atau satgas covid atau pihak yang terkait tentang ini,

Disposisi

Senin, 28 Februari 2022 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:47 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Selesai

Rabu, 02 Maret 2022 - 07:57 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal 
Terimakasih atas laporannya,

Perlu kami sampaikan bahwa perijinan wilayah, tentunya ditanggani oleh otoritas wilayah dan Satgas Covid di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta melibatkan melibatkan unsur ForkopimDes, ForkopimKec dan ForkopimKab dengan memperhatikan peta penyebaran serta trend penyebaran covid di wilayah tersebut pada saat itu. maka bilamana akan ada rencana mengadakan kegiatan untuk berkoordinasi dengan satgas setempat, untuk ijin dan sebagainya, terimakasih atas pengertiannya.