Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90216985
KABUPATEN KENDAL, 27 Feb 2022
Selamat malam pak, saya mau lapor kegiatan keramaian di desa, kenapa seolah-olah pilih-pilih, semisal RW1 selalu diijinkan dalam melakukan kegiatan yang memicu keramaian seperti lomba mancing, organ tunggal dll. Kemudian rw 2 setiap mengadakan kegiatan yang mirip selalu dibubarkan oleh pihak terkait dengan alasan pandemi. Terakhir ada kegiatan trabas motor trial, ada hiburan dangdut dan pesertanya dari berbagai daerah dan ramai sekali. Mbok ya semisal diperbolehkan melakukan kegiatan ya semuanya diperbolehkan atau sebaliknya, kalau seperti ini terus takutnya terjadi kecemburuan antar masyarakat pak. Mohon dipertegas tentang ini pak, entah perangkat atau satgas covid atau pihak yang terkait tentang ini,
Disposisi
Senin, 28 Februari 2022 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Maret 2022 - 07:47 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 02 Maret 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa perijinan wilayah, tentunya ditanggani oleh otoritas wilayah dan Satgas Covid di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta melibatkan melibatkan unsur ForkopimDes, ForkopimKec dan ForkopimKab dengan memperhatikan peta penyebaran serta trend penyebaran covid di wilayah tersebut pada saat itu. maka bilamana akan ada rencana mengadakan kegiatan untuk berkoordinasi dengan satgas setempat, untuk ijin dan sebagainya, terimakasih atas pengertiannya.