Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90138834
Rincian Aduan
LGWP90138834
Selesai
Public
Pak @ganjarpranowo kulo penyandang di sabilitas.. kakisaya laka lantas patah tulang dan yang bagian paha (pupu) remek sudah hampir 2 tahun belum sembuh belum nyambung sama sekali dengan keadaan kaki remek.. saya berkeluarga anak 1 umur sekitaran 2.5tahun.. kulo dari awal jatuh sampai sekarang kenapa gak dapat bantuan dari mulai BANSOS PKH segala apa lah kenapa gk dapat ya.. padahal kami punya yang namanya pak LURAH tpi belum ada ngasih tanda" mau dapat bantuan opo meneh langsung ngei NYOOOHHhh blas ora... kami cuma mau minta bantuan PKH balita untuk anak saya biar bisa jajan seperti anak" orang lain.. teros terang kulo dereng saget kerjo sama sekali dengan keadaan fisik kaki remek (disabilitas) tetangga ku seng SAWAH.E OMBO MOBILE KINYIS" malah intok bantuan segala model apapun iseh intok seng jenenge LANSIA.. kenapa sy sebagai penyandang difa gak oleh yo pak..saya menyampaikan unek".e kulo seko hati tanpa ada unsur pemaksaan dari orang lain.. aku cuman ingin anakku yang baru 2.5 tahun dapat pkh balita pak.. biar kayak orang" kaya.. mosok seng SUGEH wae intok bantuan lha seng tergolong MISKIN kok ora intok malahan.. sekian trimasih pak
Disposisi
Senin, 28 November 2022 - 08:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 08:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 28 November 2022 - 08:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami sampaikan kepada instansi terkait
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 12:07 WIBKabupaten Demak
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.
Perlu kami informasikan bahwa pencairan PKH tahap 4, BLT BBM, sembako alokasi Oktober November Desember akan di cairkan melalui PT. Pos Indonesia . Seluruh kabupaten Demak akan berlangsung tanggal 24 November s/d 05 Desember sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Untuk penerima ada 3 kategori
1. PKH, sembako, BBM;
2. Sembako dan BBM;
3. PKH dan BBM;
Undangan dan jadwal menyusul
Dikarenakan penerima terbagi menjadi 3 kelompok penerima maka kami informasikan bahwa jumlah dana yang diterima berbeda beda sebagai contoh untuk KPM penerima program
1. Sembako + BBM = Rp. 900.000
2. PKH + sembako + BBM = Rp. 900.000 + PKH sesuai komponen
3. PKH + BBM = Rp. 300.0000 + PKH sesuai Komponen.
Terkait KPM yang mendapatkan bantuan sembako sesuai dengan surat kepala dinsos P2PA kab demak merujuk surat direktur pemberdayaan dan rentan kami sampaikan bahwa KPM bebas belanja di toko sembako manapun tidak boleh dipaksa di toko sembako atau tempat tertentu. (DINSOS P2PA)