Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90004730
KABUPATEN GROBOGAN, 24 Jun 2019
assalamualaikum wr. wb. pak saya mau tanya tentang sertifikat tanah, yg saya tau kan bapak presiden IR. joko widodo sudah terang terangan mengumumkan bahkan sudah terang terangan di siarkan di setasiun stasiun tv bahwa sertifikat tanah geratis tapi kenapa di desa saya masih di pungut biaya sebesar RP. 800.000/850.000 itu pun masih di pungut biaya lagi setelah pengukuran sebesar RP.50.000 untuk biaya jasa kata pak lurah di desa saya,apa itu tidak termasuk pungli, kan yg saya tau mereka sudah dapat bayaran dari pemerintah, tapi kok masih meminta bayaran ke rakyat rakyat kecil
Disposisi
Senin, 24 Juni 2019 - 13:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah