Rincian Aduan : LGWP90004730

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 24 Jun 2019

assalamualaikum wr. wb. pak saya mau tanya tentang sertifikat tanah, yg saya tau kan bapak presiden IR. joko widodo sudah terang terangan mengumumkan bahkan sudah terang terangan di siarkan di setasiun stasiun tv bahwa sertifikat tanah geratis tapi kenapa di desa saya masih di pungut biaya sebesar RP. 800.000/850.000 itu pun masih di pungut biaya lagi setelah pengukuran sebesar RP.50.000 untuk biaya jasa kata pak lurah di desa saya,apa itu tidak termasuk pungli, kan yg saya tau mereka sudah dapat bayaran dari pemerintah, tapi kok masih meminta bayaran ke rakyat rakyat kecil

0 Orang Menandai Aduan Ini