Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89934265
KABUPATEN DEMAK, 23 Sep 2022
Assalamu'alaikum. wr. wb... Halo Pak Gubenur.. Saya mau melaporkan tentang anak saya usia 4 tahun yang sedang menempuh pendidikan di sebuah RA, diliburkan selama 3 hari hanya karena di sekolahnya sedang ada akreditasi dengan alasan: "pada saat berlangsungnya akreditasi yang diperbolehkan masuk hanya anak-anak yang sudah mandiri dalam segala hal". Pertanyaan saya: "Apakah memang benar ada peraturan resmi/petunjuk teknis seperti itu oleh dinas/badan terkait yang melaksanakan akreditasi?" Hal ini sudah saya sampaikan ke pihak sekolah tetapi hanya mendapatkan jawaban "Mohon dipahami dan kami mohon maaf". Yang saya maksud disini adalah konsekuensi terhadap anak didik jika tidak sampai masuk sekolah 3 hari dan bagaimana memberikan pemahaman yang benar kepada anak usia 4 tahun jika dia sampai bertanya karena melihat teman-temannya berangkat sementara si anak tersebut tidak masuk. Mohon bantuannya untuk segera menanggapi laporan ini ya Pak, karena saya merasa sepertinya ada sesuatu yang tidak benar. Terima kasih Pak dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Wassalamu'alaikum. wr. wb.
Selesai
Jumat, 23 September 2022 - 11:36 WIB
Admin Gubernuran
Terima Kasih,