Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89887890
KABUPATEN DEMAK, 02 May 2023
Selamat siang pak, pak istri saya mau lepas IUD menggunakan BPJS di RS PELITA ANUGRAH MRANGGEN sudah ada rujukan dari puskesmas tapi ditolak dengan alasan harus ada surat keterangan dari bidan, kemudian saya ke bidan, bidannya bingung surat keterangan apa,biasanya cuma pakai rujukan sudah cukup, mohon pencerahan pak, saya merasa dipersulit
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:54 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan beberapa hal, antara lain :
1. Memang harus ada surat keterangan dari bidan;
2. Intinya bidan sudah melihat apakah ini bisa dilakukan di bidan setempat atau perlu di rujuk;
3. Jika tidak ada surat keterangan dari bidan maka BPJS di tolak. Karena KB tidak di tanggung BPJS, jadi kalau lepas IUD harus ada surat dari bidan yang menyatakan bahwa IUD sulit di ambil.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINKES)