Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89887890
Rincian Aduan
LGWP89887890
Lampiran
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:54 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan beberapa hal, antara lain :
1. Memang harus ada surat keterangan dari bidan;
2. Intinya bidan sudah melihat apakah ini bisa dilakukan di bidan setempat atau perlu di rujuk;
3. Jika tidak ada surat keterangan dari bidan maka BPJS di tolak. Karena KB tidak di tanggung BPJS, jadi kalau lepas IUD harus ada surat dari bidan yang menyatakan bahwa IUD sulit di ambil.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINKES)