Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89887890

Rincian Aduan

LGWP89887890

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
02 May 2023
0 ditandai
Selamat siang pak, pak istri saya mau lepas IUD menggunakan BPJS di RS PELITA ANUGRAH MRANGGEN sudah ada rujukan dari puskesmas tapi ditolak dengan alasan harus ada surat keterangan dari bidan, kemudian saya ke bidan, bidannya bingung surat keterangan apa,biasanya cuma pakai rujukan sudah cukup, mohon pencerahan pak, saya merasa dipersulit

Disposisi

Selasa, 02 Mei 2023 - 12:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu,

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan beberapa hal, antara lain :

1. Memang harus ada surat keterangan dari bidan;

2. Intinya bidan sudah melihat apakah ini bisa dilakukan di bidan setempat atau perlu di rujuk;

3. Jika tidak ada surat keterangan dari bidan maka BPJS di tolak. Karena KB tidak di tanggung BPJS, jadi kalau lepas IUD harus ada surat dari bidan yang menyatakan bahwa IUD sulit di ambil.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINKES)