Rincian Aduan : LGWP89867882

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 09 Mar 2023

Lapor Pak Gubernur, Berdasarkan laporan saya di platfrom ini juga, tertanggal 05 Desember 2021, kemudian saya pengajuan lagi tertanggal 12 Agustus 2022 kurang lebih seperti ini "Lapor pak Gubernur! Proyek tol semarang-batang yang telah selesai pembangunan, yang mana pembebasan lahan dan mulai pembangunan dari tahun 2017, akan tetapi bagi warga yang sebagian tanahnya kena jalan tol (cuma setengah, bukan seluruh nya) sampai bulan ini Agustus 2022 (khususnya warga Desa kertomulyo kecamatan Brangsong kendal) belum menerima sertifikat tanah pengembalian yang luas awal dikurangi luas yang kena jalan tol, misal luas tanah yang tertera 500m tapi yang kena jalan tol 150m, berdasarkan keterangan petugas PPK dan BPN bahwa nanti sertifikat tanah di kembalikan ke warga dengan ada coretan atau revisi luas tanah. Saya sudah konfirmasi ke BPN kendal dan PPK dari tahun 2019 tapi belum ada jawaban yang pasti. Ketika tanya ke BPN di lempar ke PPK dan ketika tanya ke PPK dilempar ke BPN. Apakah birokrasi di kabupaten kendal seperti ini dan dimaklumi oleh pemerintah provinsi? Warga butuh kepastian pak gubernur, terimakasih atas perhatiannya dan mohon di tindak lanjuti" memang sudah ada progres setelah saya lapor pengaduan, entah berapa persen kurang tahu, tapi mengingat jeda waktu sampai sekarang hampir 6 tahun apakah masih realistis waktu untuk pemprosesannya? saya juga tidak menafikan kinerja setiap unsur itu punya beban kerja yang cukup padat, tapi mohon kebijakan dari bapak Gubernur, suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini