Kabupaten Klaten
Terima kasih atas laporan dan kepedulian yang telah disampaikan mengenai aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah di wilayah Somopuro.
Bersama ini, kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan Tindak Lanjut Mediasi pada hari Senin, 25 November 2026 yang melibatkan Pemerintah Desa, pihak terkait, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hasil Mediasi tersebut memutuskan langkah-langkah sebagai berikut :
- Penghentian Aktivitas: Menghentikan segera semua aktivitas pembakaran sampah dan pembuangan/penimbunan urug/sampah (yang sebagian besar berupa puing-puing) di lokasi tersebut.
- Pemanfaatan Material: Sampah puing-puing yang telah tertimbun akan direncanakan untuk pemanfaatan urug jalan dengan pengawasan.
- Rencana Jangka Panjang: Akan segera dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Desa sebagai upaya edukasi dan penanganan sampah terpadu yang berkelanjutan.
Kami berkomitmen untuk memastikan keputusan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.