Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89863135

Rincian Aduan

LGWP89863135

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
21 Nov 2025
0 ditandai
Informasi Umum Lokasi
  • Lokasi Kejadian: Platar, Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten
  • Maps: https://maps.app.goo.gl/YGKaKckhhPc3zBoy9
  • Jenis: Landfill (penimbunan sampah) dan Open Burning (pembakaran terbuka) ilegal
  • Sumber Laporan: Warga Terdampak (200 meter dari lokasi)
  • Tanggal Laporan: 21 November 2025
Deskripsi Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
  • Aktivitas ilegal penimbunan sampah (landfill) dan pembakaran terbuka (open burning) teridentifikasi di wilayah Platar, Somopuro.
  • Jarak Kritis dengan Pemukiman: Berjarak kurang dari 200 meter dari pemukiman, melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sampah yang mensyaratkan buffer zone minimal 500 meter untuk TPST serta ketentuan pengangkutan sampah maksimal 24 jam.
  • Ketiadaan Fasilitas Kontrol:
    • Tanpa Pembatas/Pagar: Tidak terdapat pembatas fisik yang memisahkan area sampah dari lingkungan sekitar sehingga meningkatkan risiko pencemaran.
    • Tanpa Emission Control: Pembakaran terbuka dilakukan tanpa sistem pengendalian emisi, berpotensi melepaskan dioksin, furan, CO, dan partikulat berbahaya.
    • Tanpa Leaching Control: Tidak ada lapisan kedap atau sistem pengumpul lindi, meningkatkan risiko pencemaran air tanah.
  • Ancaman terhadap Pertanian: Lokasi dekat dengan sawah aktif sehingga abu pembakaran dan lindi dapat mencemari tanah pertanian dan rantai makanan.
Dampak Kesehatan Masyarakat Terdapat laporan atau dugaan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada warga sekitar yang diduga kuat terkait paparan asap dan partikulat dari aktivitas open burning yang terjadi secara periodik. Indikasi Pelanggaran Peraturan Aktivitas ini diduga melanggar:
  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
    • Pasal 29 ayat (1) huruf e: Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis (open burning).
    • Pasal 40 dan seterusnya: Sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Rekomendasi Tindak Lanjut
  • Penghentian Operasional Segera: Pemkab Klaten, DLH, dan Satpol PP diminta menutup aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah ilegal.
  • Penyelidikan dan Penindakan: Investigasi untuk mengidentifikasi penanggung jawab operasi landfill/open burning ilegal.
  • Penanganan Dampak Lingkungan: Melakukan uji kualitas tanah, air tanah, dan sawah di sekitar lokasi.
  • Tindakan Kesehatan Masyarakat: Dinas Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan ISPA bagi warga terdampak.

Disposisi

Sabtu, 22 November 2025 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 24 November 2025 - 08:30 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan kami sampaikan kepada OPD yang terkait.

Progress

Senin, 24 November 2025 - 11:10 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah diteruskan ke DLH untuk ditindaklanjuti

Selesai

Senin, 01 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kabupaten Klaten

Terima kasih atas laporan dan kepedulian yang telah disampaikan mengenai aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah di wilayah Somopuro.


Bersama ini, kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan Tindak Lanjut Mediasi pada hari Senin, 25 November 2026 yang melibatkan Pemerintah Desa, pihak terkait, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Hasil Mediasi tersebut memutuskan langkah-langkah sebagai berikut :


- Penghentian Aktivitas: Menghentikan segera semua aktivitas pembakaran sampah dan pembuangan/penimbunan urug/sampah (yang sebagian besar berupa puing-puing) di lokasi tersebut.


- Pemanfaatan Material: Sampah puing-puing yang telah tertimbun akan direncanakan untuk pemanfaatan urug jalan dengan pengawasan.


- Rencana Jangka Panjang: Akan segera dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Desa sebagai upaya edukasi dan penanganan sampah terpadu yang berkelanjutan.


Kami berkomitmen untuk memastikan keputusan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.