Rincian Aduan : LGWP89854384

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 08 Sep 2019

Maaf sebelumnya pak gubernur q pilihan q...... Sy membantu mewakili suara rakyat bawah yg ada di Singorojo Kendal.....setahu kami, uang SPP dan BP3 sdh di tiada kan sejak wajib belajar 9 tahun. Akan tetapi, sdh 2 tahun ini anak2 kami yg sekolah di SMP dan SMA / SMK sederajat ( Negeri) pertama kali masuk sekolah sudah dibebankan dengan uang seragam dll yg notabene harga dari 1.150.000 - 1.550.000 ........ Belum ada satu semester, kami dibebankan lagi dengan uang pembangunan dll ( baik bangun masjid, perbaikan sekolah ,karnaval dll) ada yg byr 900.000 - 2.500.000 ... Kami mmng tidak dan agak keberatan dng uang sebesar itu. Malah info nya sekarang tiap sekolah tidak semuanya dpt bantuan dari pemerintah. Bolehkah kira nya kami mengetahui apakah memang tiap sekolah diperbolehkan meminta sumbangan ke orang tua murid? Sy mnta maaf jika ada kata yg kurang berkenan atau salah kata. Terima kasih pak gubernur q

0 Orang Menandai Aduan Ini