Rincian Aduan : LGWP89833623

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 20 Jan 2020

untuk pelayanan BPJS, faskes sulit dimintai rujukan pasien dengan alasan masih bisa menangani dan mengobati padahal pasien sudah 3 berobat ke faskes. puskesmas

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 08:59 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini kami tindaklanjuti ke pihak terkait

Progress

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:17 WIB

BPJS Kesehatan

Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mekanisme sistem rujukan berjenjang berdasarakn sarana dan kompetensi tenaga kesehatan. Sehingga untuk kasus dengan diagnosa yang masuk kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus bisa diselesaikan sampai tuntas. Apabila dalam pelaksanaannya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit maka akan dirujuk dengan membuatkan surat rujukan. Surat rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri (APS).

Selesai

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:17 WIB

BPJS Kesehatan

Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mekanisme sistem rujukan berjenjang berdasarakn sarana dan kompetensi tenaga kesehatan. Sehingga untuk kasus dengan diagnosa yang masuk kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus bisa diselesaikan sampai tuntas. Apabila dalam pelaksanaannya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit maka akan dirujuk dengan membuatkan surat rujukan. Surat rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri (APS).