Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89796121
Rincian Aduan
LGWP89796121
Selesai
Public
Selamat siang pak gubernur, maaf pak dulu di tahun 2020 saya & keponakan mengajukan KPR Subsidi di Perumahan Marison Regency Jepara yang dikelola oleh PT Maris Bangun Persada yang berkantor pusat di Magelang dimana saat itu yang bisa di setujui oleh pihak bank hanya punya saya saja dan yang atas nama keponakan saya tidak di setujui karena suatu hal. Disini yang ingin saya tanyakan itu dahulu saat dipresentasikan oleh Manager & pemasaran PT Maris Bangun Persada Cabang Jepara jika pengajuan dibatalkan oleh pihak konsumen maka uang DP yang senilai Rp 3.000.000,- akan hangus tapi jika batalnya bukan dari konsumen uang DP akan dikembalikan seutuhnya namun sampai sekarang uang DP belum dikembalikan ke keponakan saya. Dahulu tiap ditanyakan ke pihak marketing tidak bisa cair dengan alasan sudah terlalu lama pengajuannya dan bulan Oktober kemarin coba kita desak lagi uang DPnya itu bisa dikembalikan dengan sarat kita harus nyari konsumen untuk mereka dengan kata lain jika kita dapat konsumen yang sudah bisa pasti di ACC oleh pihak bank maka DP dari konsumen yang kita dapatkan bisa untuk ganti DP keponakan saya yang sudah masuk ke pihak PT Maris Bangun Persada. Mohon bantuan dan pencerahannya pak. Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 11 November 2022 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Minggu, 13 November 2022 - 20:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Minggu, 13 November 2022 - 20:41 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan.
1. yang pertama harus saudara lakukan adalah mencermati kembali klausul akad / perjanjian jual beli / kredit pemilikan rumah. apakah tercantun pernyataan sarat kita harus nyari konsumen untuk mereka dengan kata lain jika kita dapat konsumen yang sudah bisa pasti di ACC oleh pihak bank maka DP dari konsumen yang kita dapatkan bisa untuk ganti DP. Jika tidak ada pernyataan tersebut, maka PT. Maris Bangun Persada telah melanggar perjanjian
2. Saudar bisa lapor ke pihak berajib, karna menyangkut penipuan perdata.
3. atau bisa juga menyampaikan laporan ke https://ylki.or.id/ karena anda termasuk konsumen yang dirugikan.
4. menanyakan kembali ke pihak Bank pemberi kredit, terkait alasan ditolak KPRnya. Barangkali saudara bisa mengupayakan untuk memenuhi syarat KPR tersebut, sehingga UAng DP saudara bisatetap dipakai. atau juga berupaya mencari bank lain untuk membiayai KPR saudara.
Selesai
Jumat, 10 Maret 2023 - 21:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan selesai
sudah tidak ada respon lagi dari masyarakat penyampai aduan.