Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89776807

Rincian Aduan

LGWP89776807

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jun 2026
0 ditandai

Menindaklanjuti jawaban atas aduan LGWP99037799 tanggal 22 Juni 2026 dari Dinas Pendidikan Kota Semarang yang menyatakan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan masyarakat dipersilakan membeli di luar sekolah.

Terima kasih atas tanggapannya. Namun yang menjadi permasalahan bukan sekadar ada atau tidaknya kewajiban membeli seragam di sekolah. Permasalahan utama adalah harga kain seragam yang dijual melalui sekolah sering kali jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga dan transparansi pengadaannya.

Mohon Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penjualan seragam di sekolah-sekolah negeri. Apabila memang tidak diwajibkan membeli di sekolah, maka perlu dipastikan tidak ada tekanan, arahan, pengondisian, maupun mekanisme lain yang membuat orang tua merasa harus membeli melalui sekolah.

Selain itu mohon dijelaskan:

  1. Bagaimana mekanisme pengadaan dan penentuan harga kain seragam yang dijual melalui sekolah?
  2. Mengapa harga kain seragam yang dijual melalui sekolah sering kali jauh lebih mahal dibandingkan harga di pasaran?
  3. Apakah terdapat keuntungan atau margin dari penjualan tersebut, dan apabila ada keuntungan tersebut mengalir kepada pihak mana?
  4. Apakah Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan seragam di sekolah negeri?
  5. Apakah sekolah diperbolehkan menunjuk pihak tertentu sebagai penyedia kain seragam identitas sekolah?

Sebagai contoh, seragam OSIS dan Pramuka dapat dibeli bebas di luar sekolah dengan harga yang lebih murah. Namun untuk seragam batik identitas sekolah, orang tua sering kali hanya memperoleh kain dari sekolah dengan harga yang relatif tinggi. Bahkan tidak jarang harga kain saja sudah lebih mahal daripada harga seragam jadi yang dijual di pasaran, ditambah lagi orang tua masih harus mengeluarkan biaya jahit.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya mark up harga atau setidaknya ketidakwajaran harga yang perlu ditelusuri. Oleh karena itu mohon Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar tidak ada praktik yang merugikan orang tua siswa serta memastikan seluruh proses pengadaan dan penjualan seragam di sekolah negeri berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Mohon aduan LGWP99037799 ini tidak ditutup sebelum pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara jelas dan substansial. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENDIDIKAN

Progress

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:37 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Baik laporan telah kami terima dan selanjutnya akan ditangani oleh bidang terkait.

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 08:43 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa dari Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/1115/400.3/VI/2026 tentang Petunjuk Operasional SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada pasal 12 sampai 14 yang dapat dilihat melalui tautan berikut: https://spmb.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/LAMPIRAN%207%20-%20SK%20KEPKADIN%20SPMB%202026.pdf Kemudian keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Murid Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.