Rincian Aduan : LGWP89746711

Verifikasi Public

KABUPATEN JEPARA, 17 Oct 2022

mohon kebijakan pak gubernur, edaran dari MKKS Kab.Jepara untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru yang membuat aturan Pengembangan Diri (PD) harus dari balai diklat. Hal ini sangat menghambat pengembangan karir guru karena tidak semua guru mendapatkan kesempatan pelatihan di balai diklat pemerintah. Sementara pelatihan berbayar dari swasta cukupbanyak dan bermanfaat bagi guru tetapi tidak diakui. Edaran dari MKKS nomor :800/809 tanggal 13 Oktober 2022. Mohon sekali untuk ditindaklanjuti Pak Gub, ini sudah upaya menghentikan karir guru secara sistematis oleh MKKS

0 Orang Menandai Aduan Ini