Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89746711
KABUPATEN JEPARA, 17 Oct 2022
mohon kebijakan pak gubernur, edaran dari MKKS Kab.Jepara untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru yang membuat aturan Pengembangan Diri (PD) harus dari balai diklat. Hal ini sangat menghambat pengembangan karir guru karena tidak semua guru mendapatkan kesempatan pelatihan di balai diklat pemerintah. Sementara pelatihan berbayar dari swasta cukupbanyak dan bermanfaat bagi guru tetapi tidak diakui. Edaran dari MKKS nomor :800/809 tanggal 13 Oktober 2022. Mohon sekali untuk ditindaklanjuti Pak Gub, ini sudah upaya menghentikan karir guru secara sistematis oleh MKKS
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:21 WIB
Verifikasi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:39 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN