Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89651767
KABUPATEN DEMAK, 22 Aug 2023
Assalamualaikum pak ganjar. Apakah benar untuk dapat sekolah di sekolah negeri dikenakan biaya uang sumbangan pembangunan sekolah yang nominalnya sukarela? Dan hal itu juga selalu diberlakukan setiap murid naik kelas. Pada hari ini selasa 22 agustus 2023 tadi pagi,kami wali murid ke SMPN2 MRANGGEN alamat jl.raya kangkung-sumberejo KM 03 mranggen demak atas instruksi dari pihak sekolah.Setelah sampai disana kami diberikan form yang tertera nama siswa dan kolom uang sumbangan pembangunan sekolah yang nominalnya diisi suka rela oleh masing2 wali murid.Himbauan dari bapak kepala sekolah ( bapak ahmad soleh) agar diisi dengan nominal yang tidak jauh dari angka 1,2juta karena pada tahun kemarin peserta didik baru mengisi rata2 1,2 juta. Dan kami para wali murid mengisi dengan nominal yang variatif karena sifatnya sukarela.dan hal tersebut memberatkan bagi kami para wali murid. Apakah benar pak,untuk jenjang SD dan SMP pihak sekolah tidak dapat uang bantuan pembangunan dari pemerintah,sehingga dibebankan kepada wali murid?Hal ini juga disampaikan bapak kepala sekolah SMPN2 MRANGGEN sewaktu disekolahan. Mohon pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini. Maaf pak,untuk form uang sumbangan tidak saya poto. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih. Wasalamualaikum.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 05:33 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 23 Agustus 2023 - 05:33 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:43 WIB
Kabupaten Demak