Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89651767

Rincian Aduan

LGWP89651767

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
22 Aug 2023
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar. Apakah benar untuk dapat sekolah di sekolah negeri dikenakan biaya uang sumbangan pembangunan sekolah yang nominalnya sukarela? Dan hal itu juga selalu diberlakukan setiap murid naik kelas. Pada hari ini selasa 22 agustus 2023 tadi pagi,kami wali murid ke SMPN2 MRANGGEN alamat jl.raya kangkung-sumberejo KM 03 mranggen demak atas instruksi dari pihak sekolah.Setelah sampai disana kami diberikan form yang tertera nama siswa dan kolom uang sumbangan pembangunan sekolah yang nominalnya diisi suka rela oleh masing2 wali murid.Himbauan dari bapak kepala sekolah ( bapak ahmad soleh) agar diisi dengan nominal yang tidak jauh dari angka 1,2juta karena pada tahun kemarin peserta didik baru mengisi rata2 1,2 juta. Dan kami para wali murid mengisi dengan nominal yang variatif karena sifatnya sukarela.dan hal tersebut memberatkan bagi kami para wali murid. Apakah benar pak,untuk jenjang SD dan SMP pihak sekolah tidak dapat uang bantuan pembangunan dari pemerintah,sehingga dibebankan kepada wali murid?Hal ini juga disampaikan bapak kepala sekolah SMPN2 MRANGGEN sewaktu disekolahan. Mohon pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini. Maaf pak,untuk form uang sumbangan tidak saya poto. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih. Wasalamualaikum.

Disposisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 05:33 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Rabu, 23 Agustus 2023 - 05:33 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait.

Selesai

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan hasil klarifikasi dari Kepala SMP N 2 Mranggen, bahwa benar di SMPN 2 Mranggen komite sekolah melakukan penggalangan dana kepada orang tua/wali siswa dan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu seusia dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa satuan pendidikan sudah mendapat dana operasional satuan pendidikan (BOSP) yang peruntukannya sudah di atur melalui petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, sedangkan penggalangan dana melalui komite sekolah kepada orang tua/wali siswa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dialokasikan melalui dana BOSP. Walaupun demikian kontrol dari masyarakat terutama orang tua/wali siswa sangat dibutuhkan dalam sekolah mengimplementasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah dalam penggalangan sumbangan kepada orang tua/wali siswa agar tidak mengarah pada pungutan.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)