Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89650366

Rincian Aduan

LGWP89650366

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
08 Aug 2019
0 ditandai
pak ganjar mohon solusinya pak , di dysun saya ada tanah gg atau tanah negara yg biasa kami pakai untuk menjemur hasil panen padi dan keguatan di dusun saya, dan sekarang sudah di sertifikat oleh seorang yang bukan dari dusun kami , bila kami ingin tanah dan sertifikat tersebut kami harus membayar 70 juta kepada orang tersebut , apakah itu di benarkan menurut undang-undang pak , mohon tanggapan nya pak

Disposisi

Jumat, 09 Agustus 2019 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti