Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89650366
KABUPATEN BANJARNEGARA, 08 Aug 2019
pak ganjar mohon solusinya pak , di dysun saya ada tanah gg atau tanah negara yg biasa kami pakai untuk menjemur hasil panen padi dan keguatan di dusun saya, dan sekarang sudah di sertifikat oleh seorang yang bukan dari dusun kami , bila kami ingin tanah dan sertifikat tersebut kami harus membayar 70 juta kepada orang tersebut , apakah itu di benarkan menurut undang-undang pak , mohon tanggapan nya pak
Disposisi
Jumat, 09 Agustus 2019 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah