Selasa, 02 Agustus 2022 - 08:06 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selamat pagi bapak/ibu Teddy,
Terkait pertanyaannya dapat kami infokan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna dan perlindungan ruang digital yang aman serta produktif. Aturan terkait pendaftaran PSE lingkup privat sudah ada sejak November 2020 dan pendaftaran PSE berlaku efektif sejak 2 Juni 2021.
Pemutusan akses terhadap beberapa sistem elektronik adalah salah satu langkah Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi RI, untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Contohnya : jika terjadi kasus pornografi anak dalam suatu penyelenggaraan system elektronik (PSE), pemerintah dapat langsung menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, seperti pemutusan akses. Sebagai informasi, pemutusan akses hanyalah sementara, akses akan dibuka kembali jika PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran.
Terima kasih