Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89545334

Rincian Aduan

LGWP89545334

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
10 Sep 2022
0 ditandai
Melaporkan tetang iuran anak sekolah, tiap-tiap anak dimintain sumbangan Rp.70.000 . iuran tersebut katanya untuk pembelian keramik sekolah. Yg jadi pertanyaan, bukankah sudah ada agara sekolah untuk hal infratruktur Pak mohon tolonglah ditinjau bagi kami orang kampung sangat memberatkan para orang tua murid. Anak anak kami yg sekolah di. SD.01 SURADADI.DESA.SURADADI. KEC. SURADADI.KAB.TEGAL. TERIMA KASIH banyak pak..????????

Disposisi

Sabtu, 10 September 2022 - 14:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 12 September 2022 - 08:20 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas  Dikbud Kabupaten Tegal terkait dengan iuran tesebut  dalam pembelian keramik sekolah, apakah pihak sekolah sudah melakukan rapat dengan panjenengan sebagai ortu murid,komite sekolah dan pihak sekolah dalam menentukan iuran tersebut ? karena berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah diperbolehkan melakukan pungutan dalam sarana pendidikan