Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89545334
Rincian Aduan
LGWP89545334
Verifikasi
Public
Melaporkan tetang iuran anak sekolah, tiap-tiap anak dimintain sumbangan Rp.70.000 . iuran tersebut katanya untuk pembelian keramik sekolah. Yg jadi pertanyaan, bukankah sudah ada agara sekolah untuk hal infratruktur Pak mohon tolonglah ditinjau bagi kami orang kampung sangat memberatkan para orang tua murid. Anak anak kami yg sekolah di. SD.01 SURADADI.DESA.SURADADI. KEC. SURADADI.KAB.TEGAL. TERIMA KASIH banyak pak..????????
Topik
Disposisi
Sabtu, 10 September 2022 - 14:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 12 September 2022 - 08:20 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud Kabupaten Tegal terkait dengan iuran tesebut dalam pembelian keramik sekolah, apakah pihak sekolah sudah melakukan rapat dengan panjenengan sebagai ortu murid,komite sekolah dan pihak sekolah dalam menentukan iuran tersebut ? karena berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah diperbolehkan melakukan pungutan dalam sarana pendidikan