Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89503603
Rincian Aduan
LGWP89503603
Selesai
Public
Lampiran
tolong bkn provinsi jateng perhatikan perkembangan zaman sekarang terkait pakaian dan pendidikan pns. coba liat itu pak jokowi dan pak ganjar sebagai kepala negara dan kepala daerah seringnya di lapangan pakai sepatu kasual sedangkan di peraturan gubernur mengenai pakaian dinas masih disuruh pakai pantovel, berarti kan aturannya perlu di revisi karena sudah tidak sesuai zaman. kabeh di kon pantovel yo susah pas di lapangan. kedua masalah ijin penggunaan gelar kenapa sih sulit banget, alasan di pergub harus sesuai dgn pendidikan pas cpns. lha pns kuliah pakai biaya sendiri kok ngga pakai uang negara, meningkatkan kompetensi secara sadar diri kalo mengharap tugas belajar banyak syaratnya. coba itu pejabat2 eselon dan kepala daerah pun ijazahnya beda. contoh paling dekat saja pak ganjar ijazahnya SH, MIP. GILIRAN PEJABAT OLEH ENTUK TAPI PNS PELAKSANA GA BOLEH. revisi lah itu pergub tahun 2013 menghambat karir dan kompetensi pegawai2mu sendiri. introspeksi jangan hanya sibuk daily activity saja.
Topik
Disposisi
Senin, 31 Oktober 2022 - 08:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:39 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Diteruskan ke Bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 01 November 2022 - 08:54 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporannya, Terkait yang anda tanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Terkait Pakaian dinas menjadi Kewenangan Biro Organisasi
2. Ijin Penggunaan Gelar sebagaimana Pergub No. 31 Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berharap mendapatkan PNS yang berkualitas dan kompeten dibidangnya sebagaimana Tugas Pokok dan fungsi yang diemban PNS sesuai dengan Jabatannya, dimana Peningkatan Pendidikan yang didapat akan meningkatkan Kompetensi sesuai Jabatan.
3. Apalagi sekarang dengan mengedepankan Jabatan Fungsional, Peningkatan Pendidikan yang sesuai akan meningkatkan Jenjang Karier PNS yang bersangkutan, karena akan menambah Angka kredit (Bila mana tidak sesuai maka tidak dapat menambah angka kredit).
4. Terimakasih atas koreksi, saran dan masukannya, Kami akan selalu update sesuai perkembangan ketentuan perundang-undangan yang ada.