Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89502344
LAIN-LAIN, 17 Sep 2015
Pak gub, saya tinggal di kawaaan Gedung Batu Tengah... Saya punya unek2 berkaitan dengan PNS... Tetangga saya adalah seorang oknum PNS, yang menjadi sorotan kami di kampung adalah jam kerja beliau, dimana beliau berangkat pukul 07.30 dan pulang pulang pukul 10.00 ( paling telat, biasanya sebelum pukul 10.00 sudah ada di rumah ). Apakah itu betul? Setahu saya, jam kerja PNS paling tidak sampai jam 4 sore ( 5 hari kerja ) atau jam 2 ( 6 hari kerja ). Mohon tindak lanjut dari instansi terkait, karena bagaimanapun, PNS digaji dari uang negara, uang negara didapat dari pajak yang dibebankan pada rakyat... Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih...
Disposisi
Jumat, 18 September 2015 - 06:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 September 2015 - 08:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 21 September 2015 - 08:43 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH