Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89492033
KABUPATEN KENDAL, 19 Feb 2025
Mohon info untuk gas LPG 3 kg sampai saat ini masih langka di daerah Limbangan dan sekitarnya, kalaupun ada, harus nunggu antri lama dan harga bisa mencapai Rp 30.000. Tolong diberi solusi untuk masalah ini
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Februari 2025 - 09:30 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Senin, 10 Maret 2025 - 09:19 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Mohon izin Bapak/Ibu menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Kami akan melakukan pengecekan lapangan kepada pangkalan pada lokasi yang Saudara sebutkan. Adapun masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Limbangan yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan
subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih
Selesai
Senin, 10 Maret 2025 - 09:20 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Mohon izin Bapak/Ibu menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Kami akan melakukan pengecekan lapangan kepada pangkalan pada lokasi yang Saudara sebutkan. Adapun masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Limbangan yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan
subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih