Rincian Aduan : LGWP89448469

Progress Public

KOTA SEMARANG, 03 Aug 2021

Pak gub, saya mau lapor. saya beli tanah di daerah kelurahan sendangmulyo tepatnya di jl. afa IX sendangmulyo semarang. sewaktu saya mau mengajukan pembuatan KRK ternyata peta bidang tanah yg ada disertifikat tidak sesuai dgn keadaan dilapangan , sehingga diharuskan melakukan pengecekan atau pengukuran tanah kembali. sbg warga negara yg baik saya tidak ingin asal bangun rumah tanpa ijin akan tetapi yg terjadi dilapangan kenapa birokrasi pengecekan tanah itu lama sekali dgn berbagai alasan, contoh alat rusak, data sertifikat peta yg lama blm ketemu. lalu dgn sperti itu tdk ada kepastian atau solusi lainnya oleh pihak pemangku wewenang? trs apakah birokrasi sesulit itu hanya untuk hak warga negara Indonesia saya bisa membangun rumah ? sbg wrga negara yg baik saya ingin melengkapi persyaratan semuanya sebelum membangun rumah dari KRK dan IMB . bagaimana solusinya Pak. mohon wargamu dibantu matursuwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 02:40 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:21 WIB

Kota Semarang

Diproses