Rincian Aduan : LGWP89436969

Selesai Public

LAIN-LAIN, 25 May 2015

Yang kayak gini harusnya gimana ni pak?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2015 - 12:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 29 Mei 2015 - 08:47 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:07 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Perda Prov. Jateng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan mengatur mengenai tertib operasional angkutan barang di jalan yang pengawasannya dilakukan di jembatan Timbang. Apabila terjadi pelanggaran muatan lebih dari 25% dari JBI dikenai sanksi tilang dan Berita Acara penurunan/pengembalian yang mewajibkan pengemudi menurunkan barang pada lokasi yang dipilih oleh pengemudi dengan segera, bila kondisi ini tidakk dilaksnakan maka resiko sepenuhnya ditanggung pengemudi;
  2. Laporan yang diserta “gambar” tidak menunjukkan lokasi dan ruas jalan serta daerah sehingga tidak dapat diketahui pasti apakah kendaraan tersebut sudah memasuki Jembatan Timbang atau belum;
  3. Terhadap permasalahan tersebut, salah satu kegiatan yang sudah dilakukan di ruas jalan adalah dengan memanfaatkan alat timbang portable secara berkala.
Demikian kami sampaikan, terima kasih