Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89429145

Rincian Aduan

LGWP89429145

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
03 Feb 2022
0 ditandai
Pak Ganjar,Terkait tuntutan pesangon kami 26 karyawan Pratama Jaya,Jl Genuk Sari ,Semarang,yang diabaikan tanpa gaji sejak th 2017,Kami sudah laporan ke BP3TK Jateng hampir setahun tidak memperoleh kesepakatan apa-apa. Akhirnya dilimpahkan ke Disnaker kota. Dan dilakukan pertemuan-pertemuan.antara pihak pengusaha,karyawan,disaksikan pihak disnaker.Walau tidak sesuai UU no 13 th 2003,Kami terpaksa menerima perjanjian bersama. Yaitu pesangon diberikan,diangsur 6X,selama 6 bulan,sejak April 2021 sampai September 2021. Namun faktanya,Pengusaha abai,dan cicilan pesangon kami baru diberi 1,5 bagian,dan 4,5 bagian belum diberikan hingga saat ini ,3 Februari 2022. Dimana & kepada siapa lagi kami minta bantuan dan keadilan. Mohon dibantu Pak Ganjar. Bambang Suroso & 25 karyawan Pratama Jaya

Disposisi

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 13:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu Berkaitan dg aduan panjenengan sudah kami koordinasikan dengan pihak BP3TK dengan hasil sebagai berikut: Memang pengadu berkonsultasi ke kita (BP3TK), dan coba kita lakukan klarifikasi. Karena para pihak belum melakukan perundingan Bipartit, kita (BP3TK) menyarankan utk melakukan perundingan Bipartit.
Para pihak sepakat melakukan perundingan Bipartit (tempat di BP3TK) dan tdk tjd kesepakatan.

Sesuai dg Permenaker no. 17/2014, berhubung lokasi kerja di kota Semarang, kewenangan penyelesaian berada di kota Semarang.
Mediator BP3TK sdh memberikan pemahaman ttg kewenangan tsb, dan sepakat untuk mencatatkan permasalahannya di kota Semarang.
Permasalahan tsb sdh dimediasi oleh mediator kota Semarang dan terbit Perjanjian Bersama, hanya saja pihak perusahaan wanprestasi thd kesepakatan tsb.

Setelah terjadi PB, Pengadu melakukan komunikasi dg mediator BP3TK terkait dg terhentinyq cicilan dlm pelaksanaan PB.
Mediator BP3TK sdh menyarankan utk mendaftarkan PB tersebut ke PHI utk eksekusinya. Terimakasih

Selesai

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai