Yth bapak gubernur
Saya adalah orang tua yg baru saja mendaftarkan anaknya dari sd ke SMP melalui aturan zonasi
Disini saya ingin mengeluhkan tentang verifikasi titik koordinat dimana verifikasi hanya di lakukan sepihak tanpa adanya cross cek semisal saya dari desa yg luas maka bisa saja saya memberikan titik koordinat terdekat dengan sekolah yg di tuju karena tidak adanya data valid bisa membuktikan titik koordinat itu benar2 rumah saya
Kami hanya di kasih surat pernyataan bahwa yg harus di tandatangani bahwa itu memang rumah kami
Hal ini sangat merugikan calon siswa yg benar2 mendaftar dengan titik koordinat asli harus rela tidak bersekolah di SMP tersebut karena dalam jalur zonasi jarak yg menentukan bukan wilayah
Sama mohon dengan aduan ini menjadi perbaikan dan semoga bisa di beri keadilan agar verifikator memverifikasi lokasi titik koordinat dengan benar bukan dari pernyataan sepihak orangtua wali calon murid ini sangat bisa di manipulasi dengan mudah dan fungsi dari verifikator tersebut menjadi tidak berguna karena dia tidak dapat memastikan data titik koordinat itu benar2 milik calon siswa tersebut
Terimakasih mohon keadilanya