Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89425403
Rincian Aduan
LGWP89425403
Lampiran
Disposisi
Jumat, 28 Maret 2025 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 13:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 02 Juli 2025 - 18:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan sebenarnya ini adalah kewenangan dari Disnaker Batang namun petugas kami dari BP3TK Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan dengan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten batang dan di peroleh hasil bahwa Perusahaan dr proses Pailit di PN Niaga Semarang dan Pekerja sudah disarankan oleh MHI Kab Batang menghitung pesangon dan hak-hak lainnya karena perusahaan sudah melakukan PHK. terimakasih
Selesai
Rabu, 02 Juli 2025 - 18:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai