Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89425403

Rincian Aduan

LGWP89425403

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
28 Mar 2025
0 ditandai
Saya mewakili karyawan pt Lohdjinawi Widjaya, banyuputih, batang Kita dirumahkan sejak desember tanpa ada kejelasan, perbulan hanya diberi kompensasi 480 ribu, ini thr hanya 800 ribu, 30% dari umr batang. Kita tidak puas atas kebijakan tersebut, sudah ada negosiasi dgn pihak owner namun tidak menemui titik terang, mohon bantuannya

Disposisi

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 08 April 2025 - 13:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Rabu, 02 Juli 2025 - 18:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan sebenarnya ini adalah kewenangan dari Disnaker Batang namun petugas kami dari BP3TK Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan dengan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten batang dan di peroleh hasil bahwa Perusahaan dr proses Pailit di PN Niaga Semarang dan Pekerja sudah disarankan oleh MHI Kab Batang menghitung pesangon dan hak-hak lainnya karena perusahaan sudah melakukan PHK. terimakasih

Selesai

Rabu, 02 Juli 2025 - 18:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai