Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89337893
Rincian Aduan
LGWP89337893
Selesai
Public
Assalamualaikum nuwun Sewu pak.Untuk masalah perkreditan di Wonogiri knp blm di terapkan undang undang pemerintah masalh kelonggaran.Sedangkan sekrng situasi LG seperti ini.Kami sebagai buruh harian benar'belum merasa keringanan dri pemerintah.Tolong pak selesai Kan ini.matur nuwun
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 10:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam operasional Bank.
mohon saudara bisa komunikasikan kepada pihak bank terkait, terima kasih.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466