Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89335122

Rincian Aduan

LGWP89335122

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
07 Nov 2022
0 ditandai
Saat ini kami sedang mengurus sertifikat tanah, tetapi baru sampai ditahap kelurahan yaitu pengurusan letter c kita sudah mengalami kendala. Dengan tidak jelasnya syarat dan prosedur untuk pengurusan letter c. Hari ini kita ke kelurahan kita diminta syarat A, besok kita penuhi syarat A tapi kemudian ada syarat B, kita penuhi syarat B muncul syarat C dst. Hal tersebut membuat kita stress dan pesimis

Disposisi

Selasa, 08 November 2022 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 08 November 2022 - 08:20 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinperkimtan Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Rabu, 09 November 2022 - 11:11 WIB

Kabupaten Purworejo

Pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah/sertipikasi tanah dibutuhkan persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku instansi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melayani pendaftaran hak atas tanah/sertipikasi tanah. Letter c merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan sebagai alas hak dalam rangka pendaftaran tanah. Letter c semestinya tersimpan dan terjaga secara baik pada Pemerintah desa, dan pemilik tanah atau ahli warisnya diperbolehkan/dapat untuk mengakses  data dan berhak mendapat layanan informasi terkait data tanahnya.
Terhadap permasalahan saudara, sebaiknya dikonsultasikan kepada kepala desa Sumbersari Kecamatan Purwodadi secara langsung untuk mendapatkan penjelasan secara rinci dan lengkap mekanisme pengurusan dokumen pertanahan yang saudara butuhkan.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih