SANGGAHAN ADUAN.
Dokumen PDF ini merupakan sanggahan atas tindak lanjut aduan sebelumnya dengan kode LGWP95450314 terkait penggunaan kendaraan dinas TNKB H 1138 XA.
Sanggahan ini diajukan karena penanganan aduan sebelumnya dinilai belum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi (extra ordinary crime oleh Aparatur Negara).
Sanggahan aduan ini ditujukan kepada:
- Inspektorat Kota Semarang, dan
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Adapun uraian lengkap kronologi, dasar hukum, serta tuntutan penindakan disampaikan secara rinci dalam dokumen PDF terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari aduan ini.
Apabila sanggahan aduan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka aduan akan dilanjutkan kepada:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, selaku pembina kebijakan dan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Badan Kepegawaian Negara, selaku instansi pembina manajemen kepegawaian nasional.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, selaku lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan dan aset negara.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selaku aparat pengawas intern pemerintah.
- Ombudsman Republik Indonesia, selaku pengawas pelayanan publik dan pemeriksa dugaan maladministrasi.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku aparat penegak hukum.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selaku lembaga penegak hukum korupsi,penuntutan dan penegakan hukum negara.
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, selaku lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
- Komisi Aparatur Sipil Negara, selaku lembaga pengawas penerapan sistem merit, kode etik, dan perilaku Aparatur Sipil Negara guna memastikan netralitas, integritas, serta penegakan disiplin ASN secara objektif.
untuk melakukan intervensi pengawasan, audit investigatif, serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.