Rincian Aduan : LGWP89187565

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 02 Nov 2021

Tolong di perbaiki aturan di daerah kartasura,mau mengurus surat tanah perangkatnya berbelit belit,,apakah itu sudah prosedurnya,,perangkat desa seharusnya melayani masyarakat dan mempermudah segala pengurusan bukan membebani,,

0 Orang Menandai Aduan Ini