Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89084070

Rincian Aduan

LGWP89084070

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
12 Jun 2026
0 ditandai

Kepada : Dishub Kota Pekalongan. Capaian belanja pengadaan barang & jasa untuk OPD Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, yang terpantau di Situs SIRUP LKKP : https://sirup.inaproc.id/sirup/rekap/penyedia/D143 sampai saat ini masih sangat minim. Padahal ini sudah memasuki pertengahan tahun dan masih banyak fasilitas jalan berupa rambu-rambu, marka jalan, warning light dan utamanya APILL yang sudah usang perlu dilakukan pemeliharaan ataupun penggantian. Apa yang menjadi kendala? Apakah tidak adanya alokasi anggaran?

Disposisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 07:25 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda kami teruskan ke DISHUB

Progress

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan terkait kondisi perlengkapan jalan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Perlu kami sampaikan bahwa pada Semester I Tahun Anggaran 2026 praktis tidak terdapat pekerjaan fisik untuk perlengkapan jalan. Untuk pengadaan perlengkapan jalan lainnya seperti marka jalan, rambu lalu lintas, warning light, APILL, dan perlengkapan jalan lainnya pada Tahun Anggaran 2026 memang belum tersedia alokasi anggaran pengadaan, sehingga belum dapat dilaksanakan pengadaan baru untuk fasilitas-fasilitas tersebut.

Adapun terkait kondisi perlengkapan jalan yang ada saat ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penanganan perlengkapan jalan di Kota Pekalongan. Prioritas kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tingkat kebutuhan yang paling mendesak.

2. Pemeliharaan rambu lalu lintas tetap dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan pengecatan dan perbaikan rambu yang mengalami kerusakan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kondisi lapangan, serta ketersediaan anggaran.

3. Penggantian maupun pemasangan rambu lalu lintas baru juga telah dilakukan pada beberapa lokasi yang membutuhkan, terutama pada titik-titik prioritas yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.

4. Pemeliharaan marka jalan hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena tidak tersedia alokasi anggaran khusus untuk pekerjaan pengecatan marka jalan pada tahun berjalan.

5. Warning light dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang mengalami kerusakan tetap dilakukan pemeliharaan dan perbaikan agar dapat berfungsi dengan baik. Namun demikian, apabila yang dimaksud adalah penggantian perangkat secara menyeluruh atau penggantian lampu aspek lama dengan unit baru, sampai saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut.

6. Selain faktor anggaran, pelaksanaan kegiatan juga harus memperhatikan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, aspek keselamatan lalu lintas, hasil survei lapangan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap dan difokuskan pada lokasi yang paling membutuhkan penanganan.

7. Dinas Perhubungan Kota Pekalongan tetap berupaya mengoptimalkan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas yang ada melalui kegiatan perawatan rutin serta mengusulkan kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya agar pelayanan dan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat di Kota Pekalongan.

Selesai

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:00 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan terkait kondisi perlengkapan jalan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Perlu kami sampaikan bahwa pada Semester I Tahun Anggaran 2026 praktis tidak terdapat pekerjaan fisik untuk perlengkapan jalan. Untuk pengadaan perlengkapan jalan lainnya seperti marka jalan, rambu lalu lintas, warning light, APILL, dan perlengkapan jalan lainnya pada Tahun Anggaran 2026 memang belum tersedia alokasi anggaran pengadaan, sehingga belum dapat dilaksanakan pengadaan baru untuk fasilitas-fasilitas tersebut.


Adapun terkait kondisi perlengkapan jalan yang ada saat ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penanganan perlengkapan jalan di Kota Pekalongan. Prioritas kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tingkat kebutuhan yang paling mendesak.

2. Pemeliharaan rambu lalu lintas tetap dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan pengecatan dan perbaikan rambu yang mengalami kerusakan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kondisi lapangan, serta ketersediaan anggaran.

3. Penggantian maupun pemasangan rambu lalu lintas baru juga telah dilakukan pada beberapa lokasi yang membutuhkan, terutama pada titik-titik prioritas yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.

4. Pemeliharaan marka jalan hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena tidak tersedia alokasi anggaran khusus untuk pekerjaan pengecatan marka jalan pada tahun berjalan.

5. Warning light dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang mengalami kerusakan tetap dilakukan pemeliharaan dan perbaikan agar dapat berfungsi dengan baik. Namun demikian, apabila yang dimaksud adalah penggantian perangkat secara menyeluruh atau penggantian lampu aspek lama dengan unit baru, sampai saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut.

6. Selain faktor anggaran, pelaksanaan kegiatan juga harus memperhatikan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, aspek keselamatan lalu lintas, hasil survei lapangan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap dan difokuskan pada lokasi yang paling membutuhkan penanganan.

7. Dinas Perhubungan Kota Pekalongan tetap berupaya mengoptimalkan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas yang ada melalui kegiatan perawatan rutin serta mengusulkan kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya agar pelayanan dan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat di Kota Pekalongan.