Rincian Aduan
LGWP88931302
Lihat detail lengkap aduan LGWP88931302
LGWP88931302
Admin Gubernuran
Kota Magelang
Terima kasih atas informasinya, berdasarkan keterangan dan arahan dari bidang pengampu terkait bahwa sepanjang jalan di Jl. A.Yani beserta fasilitas pendukungnya termasuk trotoar, adalah kategori jalan nasional dan merupakan kewenangan dari pusat, dalam hal ini kantor Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berkedudukan di Semarang. Mengingat ruas Jl. A.Yani termasuk jalan yang panjang, maka tindaklanjut disini hanya bisa dilaksanakan melalui kegiatan, tidak cukup hanya dengan pemeliharaan rutin.
Demikian dan terima kasih.
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth pelapor
Terkait penataan trotoar di ruas Jalan A.Yani Magelang akan kami koordinasikan dengan DPU Kota Magelang.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth pelapor
Terkait penataan trotoar di ruas Jalan A.Yani Magelang akan kami koordinasikan dengan DPU Kota Magelang.