Rincian Aduan : LGWP88895524

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 25 May 2019

assalamualaikum para pejabat provinsi yang saya sayangi dan saya hormati,salomhomswastyastunamobudaya . bapak ganjar pranowo S.H.,M.H beserta staf di kantor gubernur jawa tengah . saya mau melaporkan terkait ADD (alokasi dana desa )dalam kurun waktu 5 tahun sejak disahkannya UU NO.6 Tahun 2014 tentang desa. .bahwa patut diduga didesa saya dana untuk pemberdayaan masyarakat telah dimanipulasi atau tidak sampai ke masyarakat. .contoh dalam hal ini karang taruna/organisasi pemuda bahwa dibenarkan Undang-undang untuk memakai uang dari ADD tapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan uang sedikitpun dari pemerintah desa untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan begitupun hansip dan yang terkait dalam pemberdayaan masyarakat. . . saya mohon dengan segala kerendahan hati SIDAK didesa saya atau langkah apapun yang dapat bapak/ibu lakukan yang lebih paham daripada saya supaya hal ini tidak berkelanjutan dan ADD menjadi tepat sasaran. .mohon maaf apabila ada salah dalam kalimat saya. . terimaksih wassalamualaikum wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 27 Mei 2019 - 09:13 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Progress

Senin, 27 Mei 2019 - 10:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pemkab Grobogan untuk tindaklanjutnya

Selesai

Senin, 27 Mei 2019 - 10:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2019 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Penggunaan ADD untuk siltap perangkat desa. Regulasi nya ada pada PP no 11 Tahun 2019