Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88894652
KABUPATEN KENDAL, 22 Jul 2021
Mohon maaf pak saya akan melaporkan tindakan aparat desa yang menggelapkan pembayaran uang pajak masyarakat yang tidak disetorkan kepemerintah dan sudah terjadi berulangkali.dan yang bersangkutan cuma dijatuhi sangksi penonaktifan tugas sementara selama 6 bulan dan keputusan itu membuat masyarakat tidak puas tolong ditindak lanjuti pak .....atas perhatiannya saya ucapkan terima
Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:28 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:22 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih