Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88889522

Rincian Aduan

LGWP88889522

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
22 May 2026
0 ditandai
Menanggapi aduan LGWP62907680
Untuk dinas terkait pada simpang sriwedari muntilan tepatnya didepan paud sriwedari sering terjadi kecelakaan


mohon untuk ditambahkan prasarana agar kecelakaan tidak terjadi lagi bukti kecelakaan ada di lampiran vidio terima kasih
ini kemungkinan prasarana yang bisa dibangun


​1. Prasarana Penentu Prioritas Utama​Rambu "STOP" (Rambu Perintah Berhenti Sesaat): Harus dipasang dengan sangat jelas di ujung Jalan Kabupaten. Pengendara dari jalan kabupaten wajib berhenti total, melihat kanan-kiri, dan baru boleh masuk ke jalan provinsi setelah situasi benar-benar aman.​Rambu "Beri Kesempatan" (Yield Sign): Berbentuk segitiga terbalik, dipasang di jalan kabupaten untuk menegaskan bahwa kendaraan di jalan provinsi memiliki hak utama (prioritas).​Marka Garis Henti (Stop Line) yang Tegas: Marka tebal melintang di ujung jalan kabupaten sebagai batas suci kendaraan harus berhenti sebelum memasuki badan jalan provinsi.​


2. Pengendali Kecepatan (Speed Calming) sebelum Persimpangan​Karena statusnya jalan provinsi, kendaraan di jalur ini seringkali melaju kencang. Prasarana ini wajib ada untuk memaksa penurunan kecepatan:​Pita Pengaduk / Marka Kejut (Rumble Strips): Dipasang di kedua jalur (baik jalan provinsi maupun kabupaten) beberapa puluh meter sebelum titik temu. Getaran yang dihasilkan mengingatkan pengemudi bahwa mereka mendekati area rawan/persimpangan.​Lampu Kuning Berkedip (Warning Light / Flash Light): Dipasang di atas jalan provinsi sebagai peringatan dini bagi pengemudi bahwa di depan ada pertemuan jalan (interseksi) di mana kendaraan lain bisa keluar-masuk.​


3. Rekayasa Geometrik Pertemuan Jalan​Jalur Akselerasi dan Deselerasi (Lajur Perlambatan/Percepatan): Jika lahan memungkinkan, di jalan provinsi dibuatkan lajur tambahan. Kendaraan dari jalan kabupaten masuk dulu ke lajur akselerasi untuk menyesuaikan kecepatan sebelum menyatu dengan arus utama jalan provinsi.​Pelebaran Sudut Tikungan (Corner Radii): Sudut belokan dibuat tidak terlalu tajam agar kendaraan besar (seperti truk atau bus) dari jalan provinsi yang ingin belok ke jalan kabupaten tidak memakan lajur lawan arah saat berbelok.​Kanalisasi (Channelization): Penggunaan pulau jalan kecil untuk mengarahkan kendaraan yang mau belok kiri langsung (belok kiri jalan terus jika diizinkan), sehingga tidak menumpuk di tengah persimpangan.​


4. Fasilitas Visibilitas (Faktor Krusial)​Kecelakaan di pertemuan jalan ini sering terjadi karena pengendara di jalan kabupaten "nekad" keluar akibat pandangannya terhalang pohon, bangunan, atau kontur jalan.​Pembersihan Area Bebas Pandang (Sight Triangle): Prasarana ini berupa pembebasan lahan di sudut persimpangan dari tanaman tinggi, baliho, atau bangunan permanen agar kedua pengemudi bisa saling melihat dari jarak aman.


​Cermin Cembung Jalan: Jika area bebas pandang terhalang oleh kondisi geografis (misal tikungan atau bukit), cermin ini wajib dipasang di sudut persimpangan.​Penerangan Jalan Umum (PJU) yang Terarah: Mengingat jalan kabupaten seringkali kurang pencahayaan, titik pertemuan ini harus diterangi lampu high-mast agar marka dan rambu terlihat jelas di malam hari.

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera Kami TL

Progress

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas perhatiannya. 

Akan segera kami agenda kan pengecekan di lapangan