Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88885880
KABUPATEN KARANGANYAR, 23 Aug 2020
Selamat pagi Pak Ganjar, pak saya minta tolong. saya kan membeli perumah sudah masuk uang chas 90%, pembangunan baru 80%, kita ambil disalah satu pengembang didaerah karanganyar,awal pengembang ini bilang serfitikat di notaris masih pecah, tetapi saya cek di notaris bahwa serfitikat di jaminkan ke bank, kemudian saya tanyakan legalitas pengembang ke REI, kemudian rei tegur pengembang,pengembang juga tidak mau diajak ke notaris,kemudian pengembang telepone saya minta di batalkan dari pihak pengembang. kemudian katanya segera mau dikembalikan uang yang sudah masuk keperusahaan.katanya di usahakan sampai bulan agustus ini tetapi tidak memberi tahu kapan mau di kembalikan, karena kita juga harus pindah rumah karena kontrakan kami juga sudah habis september kami harus pindah.bila nanti pengembang ingkar janji bagaimana caranya pak? mohon di bantu pak.karena itu uang satu2nya untuk beli rumah.terima kasih Pak Ganjar.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:26 WIB
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:18 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:22 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:31 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN