Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88877823

Rincian Aduan

LGWP88877823

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
27 Feb 2024
0 ditandai
Berdasarkan informasi dari pihak kemenkeu, alokasi dana dari pusat untuk pemberian tambahan 50% thr dan gaji ke 13 tahun 2023 bagi ASN yang belum mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Lalu kapan ASN dibawah naungan pemprov JATENG yang merupakan bagian dari kategori tersebut akan menerima tunjangan tersebut?

Disposisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 06 Maret 2024 - 14:26 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.

Progress

Selasa, 30 April 2024 - 22:03 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

perihal keluhan penghasilan ASN tentang tidak mendapat TPP THR dan TPP ke-13. Perlu diketahui, kriteria penerimaan TPP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 pada Bab IV tentang Sasaran Tambahan Penghasilan pada Pasal 10. Apabila ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memenuhi seperti yang tertulis pada pasal 10 tersebut ( dalam hal ini CPNS, PPPK yang belum mencapai 12 bulan dari TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau yang lainnya), maka belum bisa diberikan TPP bulanan atau TPP THR dan TPP ke 13.

Terimakasih.

Selesai

Selasa, 30 April 2024 - 22:03 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

perihal keluhan penghasilan ASN tentang tidak mendapat TPP THR dan TPP ke-13. Perlu diketahui, kriteria penerimaan TPP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 pada Bab IV tentang Sasaran Tambahan Penghasilan pada Pasal 10. Apabila ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memenuhi seperti yang tertulis pada pasal 10 tersebut ( dalam hal ini CPNS, PPPK yang belum mencapai 12 bulan dari TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau yang lainnya), maka belum bisa diberikan TPP bulanan atau TPP THR dan TPP ke 13.

Terimakasih.