Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88877823
Rincian Aduan
LGWP88877823
Lampiran
Topik
Disposisi
Selasa, 27 Februari 2024 - 15:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Maret 2024 - 14:26 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 30 April 2024 - 22:03 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
perihal keluhan penghasilan ASN tentang tidak mendapat TPP THR dan TPP ke-13. Perlu diketahui, kriteria penerimaan TPP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 pada Bab IV tentang Sasaran Tambahan Penghasilan pada Pasal 10. Apabila ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memenuhi seperti yang tertulis pada pasal 10 tersebut ( dalam hal ini CPNS, PPPK yang belum mencapai 12 bulan dari TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau yang lainnya), maka belum bisa diberikan TPP bulanan atau TPP THR dan TPP ke 13.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 30 April 2024 - 22:03 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
perihal keluhan penghasilan ASN tentang tidak mendapat TPP THR dan TPP ke-13. Perlu diketahui, kriteria penerimaan TPP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 pada Bab IV tentang Sasaran Tambahan Penghasilan pada Pasal 10. Apabila ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memenuhi seperti yang tertulis pada pasal 10 tersebut ( dalam hal ini CPNS, PPPK yang belum mencapai 12 bulan dari TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau yang lainnya), maka belum bisa diberikan TPP bulanan atau TPP THR dan TPP ke 13.
Terimakasih.