Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88809583
Rincian Aduan
LGWP88809583
Selesai
Public
pak gub saya dari desa kalimanggis,kaloran,temanggung apa jalan untuk petani harus 2 mtr,sedangkan masyarakat lbr 1mtr saja sudah cukup ini sangat membantu sekali krn sy sudah membuat dgn iyuran padahal yg kami butuh kan sangat panjang sy berharap bpk bisa membantu buat kan jalan untuk petani di kampung saya agar ekonomi di desa saya jadi baik,matur suwun sanget bapak. NUNUNG JADMIKO
Disposisi
Senin, 25 Januari 2021 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Selasa, 26 Januari 2021 - 09:59 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih atas masukkannya, akan kami sampaikan instansi terkait.
Progress
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIBKabupaten Temanggung
Berdasarkan Petunjuk Operasional dalam Permentan 45 Tahun 2017 dan Keputusan Dirjen PSP no 06.3/2020 tentang Pengembangan Jalan Pertanian Tahun 2020 bahwa ketentuan teknis untuk Jalan Usaha Tani maksimal 2,5 meter dan minimal 2 meter dengan syarat dapat dilalui kendaraan roda 3, dengan tujuan memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana pertanian dan pengangkutan hasil produksi pertanian.
Selesai
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:19 WIBKabupaten Temanggung
Berdasarkan Petunjuk Operasional dalam Permentan 45 Tahun 2017 dan Keputusan Dirjen PSP no 06.3/2020 tentang Pengembangan Jalan Pertanian Tahun 2020 bahwa ketentuan teknis untuk Jalan Usaha Tani maksimal 2,5 meter dan minimal 2 meter dengan syarat dapat dilalui kendaraan roda 3, dengan tujuan memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana pertanian dan pengangkutan hasil produksi pertanian.
terima kasih.