Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88809583

Rincian Aduan

LGWP88809583

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
24 Jan 2021
0 ditandai
pak gub saya dari desa kalimanggis,kaloran,temanggung apa jalan untuk petani harus 2 mtr,sedangkan masyarakat lbr 1mtr saja sudah cukup ini sangat membantu sekali krn sy sudah membuat dgn iyuran padahal yg kami butuh kan sangat panjang sy berharap bpk bisa membantu buat kan jalan untuk petani di kampung saya agar ekonomi di desa saya jadi baik,matur suwun sanget bapak. NUNUNG JADMIKO

Disposisi

Senin, 25 Januari 2021 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 26 Januari 2021 - 09:59 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas masukkannya, akan kami sampaikan instansi terkait.

Progress

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIB

Kabupaten Temanggung

Berdasarkan Petunjuk Operasional dalam Permentan 45 Tahun 2017 dan Keputusan Dirjen PSP no 06.3/2020 tentang Pengembangan Jalan Pertanian Tahun 2020 bahwa ketentuan teknis untuk  Jalan Usaha Tani maksimal 2,5 meter dan minimal 2 meter dengan syarat dapat dilalui kendaraan roda 3, dengan tujuan memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana pertanian dan pengangkutan hasil produksi pertanian.

Selesai

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:19 WIB

Kabupaten Temanggung

Berdasarkan Petunjuk Operasional dalam Permentan 45 Tahun 2017 dan Keputusan Dirjen PSP no 06.3/2020 tentang Pengembangan Jalan Pertanian Tahun 2020 bahwa ketentuan teknis untuk  Jalan Usaha Tani maksimal 2,5 meter dan minimal 2 meter dengan syarat dapat dilalui kendaraan roda 3, dengan tujuan memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana pertanian dan pengangkutan hasil produksi pertanian. terima kasih.