Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88805340
Rincian Aduan
LGWP88805340
Disposisi
Selasa, 05 Maret 2024 - 05:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Maret 2024 - 13:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Rabu, 06 Maret 2024 - 14:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan dan tambahan informasi data NIK bayi.
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Perpres 82 tahun 2018 maka pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak segera mendaftarkan yaitu perhitungan iuran tetap dihitung sejak bayi lahir. Dengan demikian mengingat Bayi a.n Arshaka lahir Desember 2022 maka sampai saat ini terdapat perhitungan iuran 15 bulan yang harus dibayar sejak bayi lahir.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 06 Maret 2024 - 14:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan dan tambahan informasi data NIK bayi.
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Perpres 82 tahun 2018 maka pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak segera mendaftarkan yaitu perhitungan iuran tetap dihitung sejak bayi lahir. Dengan demikian mengingat Bayi a.n Arshaka lahir Desember 2022 maka sampai saat ini terdapat perhitungan iuran 15 bulan yang harus dibayar sejak bayi lahir.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.