Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88754306
KABUPATEN KUDUS, 21 Jun 2021
Saya sudah laporkan ini sebelumnya, namun belum ada tindak lanjut konkrit dr instansi terkait pak gubernur. Mohon pak gub tindak lanjutnya. Terima kasih. Mengingat kondisi Kudus yg masuk zona merah dan himbauan dr Pemda Kudus untuk mengurangi mobilitas serta pengaturan jam kerja, namun di Kankemenag Kudus belum diberlakukan sistem kerja WFH maupun sift atau gantian utk mengurangi kerumunan atau kebijakan lain terkait pengurangan mobilitas dimasa pandemi, info dari kakak saya yg kerja di Kankemenag Kudus.
Disposisi
Senin, 21 Juni 2021 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:15 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Progress
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:16 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1323/ 04.03/ 202 1, Tanggal 13 Juni 2021 tentang Himbauan Untuk Tetap Dirumah Saja Pada Hari Senin Sampai Dengan Minggu, tanggal 14-20 Juni 202 1 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronn Virus DiBeaee Z O19 (COVID-1 9} di Kabupaten Kudus.Selanjutnya Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1379/ 04.03/ 2021, Tanggal15 Juni 202 1 tentang Perpanjangan Pemberlakuari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Urituk Pengendalian Periyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-1 9}.Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid- 19 Tahun Kedua.
Berdasarkan surat edaran tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut :
- Pengaturan jumlah pegawai satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus karena pemerintah Kabupaten Kudus termasuk zona merah maka jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (york from office ) paling banyak 50% (lima puluh persen) berlaku sejak tanggal 15-28 Juni 2021. Dengari melihat data zonasi resiko yang dikeloarkan oleh satuan tugas penangarian COVID-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.
-
Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan jajarannya wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam merierapkan SM dam 3T yaitu :
- Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau
berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),
- Menjauhi keromunari;
- Membatasi mobilitas dan iriteraksi;
- Testing atau pemeriksaan dirii pada seseorang;
- Tracing atau pelacakari pada kontak terdekat pasien positif Covid- 19; dan
- Treatliment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid- 19.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Selesai
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:16 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1323/ 04.03/ 202 1, Tanggal 13 Juni 2021 tentang Himbauan Untuk Tetap Dirumah Saja Pada Hari Senin Sampai Dengan Minggu, tanggal 14-20 Juni 202 1 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronn Virus DiBeaee Z O19 (COVID-1 9} di Kabupaten Kudus.Selanjutnya Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1379/ 04.03/ 2021, Tanggal15 Juni 202 1 tentang Perpanjangan Pemberlakuari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Urituk Pengendalian Periyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-1 9}.Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid- 19 Tahun Kedua.
Berdasarkan surat edaran tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut :
- Pengaturan jumlah pegawai satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus karena pemerintah Kabupaten Kudus termasuk zona merah maka jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (york from office ) paling banyak 50% (lima puluh persen) berlaku sejak tanggal 15-28 Juni 2021. Dengari melihat data zonasi resiko yang dikeloarkan oleh satuan tugas penangarian COVID-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.
-
Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan jajarannya wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam merierapkan SM dam 3T yaitu :
- Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau
berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),
- Menjauhi keromunari;
- Membatasi mobilitas dan iriteraksi;
- Testing atau pemeriksaan dirii pada seseorang;
- Tracing atau pelacakari pada kontak terdekat pasien positif Covid- 19; dan
- Treatliment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid- 19.
Wassalamu'alaikum wr.wb.