Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88740118

Rincian Aduan

LGWP88740118

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Apr 2020
0 ditandai
Selamat pagi pak ganjar .. Ini bagaimana ya pak untuk pembayaran Rusunawa di kab.semarang kenapa tidak ada keringanan atau bagaimana? Pembayaran terus berlanjut sedangkan pemasukan tidak ada karena dampak covid-19.. Di kota-kota lain RUSUNAWA di gratisan selama 3 bulan.. Kebetulan saya tinggal di RUSUNAWA KRANGGAN AMBARAWA.. Mohon solusinnya pak ????..

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 12:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan. akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkai. dalam hal ini pengelola upt rusun kab semarang dan disperakim kab semarang.

Progress

Selasa, 14 April 2020 - 14:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  http://www.semarangkab.go.id/landing/# menu WEBSITE UTAMA klik LAPOR BUPATI terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 14:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  http://www.semarangkab.go.id/landing/# menu WEBSITE UTAMA klik LAPOR BUPATI terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.