Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88740118
Rincian Aduan
LGWP88740118
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar ..
Ini bagaimana ya pak untuk pembayaran Rusunawa di kab.semarang kenapa tidak ada keringanan atau bagaimana? Pembayaran terus berlanjut sedangkan pemasukan tidak ada karena dampak covid-19.. Di kota-kota lain RUSUNAWA di gratisan selama 3 bulan..
Kebetulan saya tinggal di RUSUNAWA KRANGGAN AMBARAWA..
Mohon solusinnya pak ????..
Topik
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 12:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkai. dalam hal ini pengelola upt rusun kab semarang dan disperakim kab semarang.
Progress
Selasa, 14 April 2020 - 14:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website http://www.semarangkab.go.id/landing/#
menu WEBSITE UTAMA
klik LAPOR BUPATI
terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 14:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website http://www.semarangkab.go.id/landing/#
menu WEBSITE UTAMA
klik LAPOR BUPATI
terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.