Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88579444

Rincian Aduan

LGWP88579444

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
08 Jun 2025
1 ditandai
Di dusun Doplang 2 RT 01 RW 03 terdapat salon kecantikan yang sukanya menyetel lagu terlalu keras sehingga menyebabkan kebisingan bagi warga sekitar. Sudah sering diingatkan tapi tidak diindahkan olehnya. Bahkan ia tidak peduli terdapat tetangganya yang sedang memiliki bayi dan terus menyetel lagu bervolume keras. Padahal ini sangat tidak aman bagi perkembangan otak dan tumbuh kembang bayi. Saya, sebagai seorang pelajar sangat merasa terganggu, akibatnya saya sulit fokus untuk mengerjakan tugas dan ujian karena ia bisa menyetel lagu kapan saja tanpa menghiraukan kepentingan sekitar. Padahal ia tidak hidup sendiri. Terdapat warga yang bekerja, belajar, beraktivitas terganggu akibat kerasnya lagu yang diputar, bahkan saking kerasnya, lagunya bisa menyebabkan tembok dan kaca rumah bergetar

Disposisi

Minggu, 08 Juni 2025 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan telah kami koordinasikan dengan Kecamatan Bringin untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

Progress

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:42 WIB

Kabupaten Semarang

Dengan hormat, Menindaklanjuti aduan warga pada portal Laporan Pengaduan Online Provinsi Jawa Tengah (https://laporgub.jatengprov.go.id) Nomor Aduan: LGWP88579444 tanggal 8 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan jawaban klarifikasi sebagai berikut:

  1. Aduan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Pakis (KH. Imam Fahrurrozi, M.Pd.) bersama Kepala Dusun Doplang II (Slamet), Ketua RT. 001 RW. 003 (Heri Sosiawan) dan Babinsa Desa Pakis (Pelda Rohmat) ke rumah yang dimaksud (rumah Bapak ISMANTO) di Dusun Doplang II RT. 001 RW. 003 Desa Pakis dan bertemu dengan yang bersangkutan.
  2. Bahwa Bapak ISMANTO menyatakan / berjanji dihadapan seluruh yang hadir bahwa tidak akan menghidupkan sound system miliknya dengan keras hingga mengganggu /menyebabkan bising bagi tetangga lagi.
  3. Dokumentasi musyawarah terlampir 

Demikian surat jawaban klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Ttd. Kepala Desa Pakis

Selesai

Senin, 14 Juli 2025 - 08:25 WIB

Kabupaten Semarang

Aduan yang disampaikan telah kami tindaklanjuti. Terima kasih atas partisipasi Anda.