Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88574009
Rincian Aduan
LGWP88574009
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 April 2023 - 15:00 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 26 April 2023 - 15:00 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 28 April 2023 - 11:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan KIP.
Solusi dari kami silahkan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Setelah sudah terdaftar pada DTKS maka siswa mengajukan KIP Kuliah melalui website Kemendikbud. (DINSOS P2PA)