Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88574009

Rincian Aduan

LGWP88574009

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Apr 2023
0 ditandai
Pak saya dari SD sampai SMP tidak pernah dapat KIP sekarang sudah mau lulus SMK mau daftar kuliah. Saya ngurus pengajuan dtks ke desa dari 2022 sampai sekarang 2023 masih belum terdata dtks di dinsos. itu bagaimana pak saya tidak ada biaya untuk kuliah, teman teman saya yang punya KIP malah tidak lanjut Sekolah sedangkan saya mau lanjut kuliah malah tidak pernah dapat KIP selama bersekolah.

Disposisi

Rabu, 26 April 2023 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 26 April 2023 - 15:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Rabu, 26 April 2023 - 15:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Jumat, 28 April 2023 - 11:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan KIP. 

Solusi dari kami silahkan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Setelah sudah terdaftar pada DTKS maka siswa mengajukan KIP Kuliah melalui website Kemendikbud. (DINSOS P2PA)